Putusan Verstek diatur
dalam Pasal 125 ayat (1)
HIR sebagai berikut:
“Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan
diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun
ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tak hadir
(verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu
melawan hak atau tidak beralasan.”
Dalam acara verstek tergugat
dianggap ingkar menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah dan tergugat
dianggap mengakui sepenuhnya secara murni dan bulat semua dalil gugatan penggugat.
Putusan verstek hanya dapat dijatuhkan dalam hal tergugat atau para tergugat
tidak hadir pada hari sidang pertama.
Verstek bagi penggugat :
Pasal
124 HIR, Pasal 77 Rv, mengatur Verstek
kepada Penggugat. Hakim berwenang
menjatuhkan putusan di luar hadirnya Penggugat disebut putusan verstek, yang diktum putusannya : (a). Membebaskan Tergugat dari
perkara tersebut, (b). Menghukum Penggugat membayar biaya perkara. Terhadap
putusan tersebut Penggugat tidak dapat mengajukan verzet (perlawanan) tetapi mengajukan gugatan baru, karena gugatan awal
telah digugurkan.
Verstek
bagi tergugat :
Pasal
125 ayat (1) HIR, Pasal 78 Rv, mengatur Verstek
terhadap Tergugat. Hakim berwenang
menjatuhkan putusan di luar hadirnya Tergugat yang tidak datang menghadiri
persidangan yang ditentukan tanpa alasan yang syah disebut putusan verstek, yang diktum putusannya: (a).Mengabulkan gugatan seluruhnya
atau sebahagian, atau (b). Menyatakan gugatan tidak dapat diterima apabila
gugatan tidak mempunyai dasar hukum. Terhadap putusan tersebut Tergugat dapat
mengajukan verzet (perlawanan).
Baca Juga : Hak moral dan Hak ekonomi Pada Hukum Hak Cipta
Syarat
Verstek untuk tergugat :[1]
1. Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut. Yang melaksanakan
panggilan sidang ialah Juru Sita (Pasal 388 jo 390 ayat (1) HIR). Bentuk surat
panggilan adalah tertulis, dan khusus mengenai perkara perceraian dapat
dilakukan melalui media cetak pada umumnya. Cara Pemanggilan yang syah, bila:
(1) Tempat tinggal tergugat diketahui, Juru Sita langsung
menyampaikan relas panggilan sidang kepada tergugat inperson atau disampaikan
kepada Kades/Lurah setempat bila yang bersangkutan atau keluarganya tidak
ditemukan di tempat kediamannya;
(2) Tempat tinggal tergugat tidak diketahui, Juru Sita menyampaikan
relas panggilan sidang kepada Walikota/Bupati lalu Walikota/Bupati mengumumkan
relas panggilan tersebut di pintu umum kamar sidang PA;
(3) Pemanggilan tergugat yang di luar negeri, Juru Sita melalui
jalur diplomatic menyampaikan relas panggilan, dan ,
(4) Pemanggilan terhadap tergugat yang meninggal dunia, Juru Sita
menyampaikan relas panggilan sidang kepada ahli waris bila dikenal, akan tetapi
bila ahli waris tidak dikenal relas panggilan sidang disampaikan kepada
Kades/Lurah tempat tinggal terakhir si almarhum.
2. Tidak hadir tanpa alasan yang sah.
3. Tergugat tidak mengajukan eksepsi kompetensi.
[1]
Sitorus, S. (2018). UPAYA
HUKUM DALAM PERKARA PERDATA (Verzet, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan
Derden Verzet). Jurnal Hikmah, Volume 15, No. 1, Januari – Juni 2018, ISSN
:1829-8419, hlm.64.

EmoticonEmoticon