Jumat, 16 September 2022

Bolehkah Hakim Memutus Perkara Jika Tergugat Tidak Hadir Saat Persidangan ?

 


Putusan saat tergugat atau salah satu pihak tidak hadir saat persidangan disebut PUTUSAN VERSTEK. Dalam perkara perdata, hal ini masih mungkin terjadi, akan tetapi untuk perkara pidana, pada umumnya para pihak yang berperkara diwajibkan untuk menghadiri persidangan, meskipun pada perkara pidana tertentu putusan ini masih memungkinkan untuk dilakukan oleh hakim.

Putusan Verstek diatur dalam Pasal 125 ayat (1) HIR sebagai berikut:

 

“Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.”

 

Dalam acara verstek tergugat dianggap ingkar menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah dan tergugat dianggap mengakui sepenuhnya secara murni dan bulat semua dalil gugatan penggugat. Putusan verstek hanya dapat dijatuhkan dalam hal tergugat atau para tergugat tidak hadir pada hari sidang pertama.


 Verstek bagi penggugat :

Pasal 124 HIR, Pasal 77 Rv, mengatur Verstek kepada Penggugat. Hakim berwenang menjatuhkan putusan di luar hadirnya Penggugat disebut putusan verstek, yang diktum putusannya : (a). Membebaskan Tergugat dari perkara tersebut, (b). Menghukum Penggugat membayar biaya perkara. Terhadap putusan tersebut Penggugat tidak dapat mengajukan verzet (perlawanan) tetapi mengajukan gugatan baru, karena gugatan awal telah digugurkan.

                             Baca Juga : Pengaturan Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Hewan

Verstek bagi tergugat :

Pasal 125 ayat (1) HIR, Pasal 78 Rv, mengatur Verstek terhadap Tergugat. Hakim berwenang menjatuhkan putusan di luar hadirnya Tergugat yang tidak datang menghadiri persidangan yang ditentukan tanpa alasan yang syah disebut putusan verstek, yang diktum putusannya: (a).Mengabulkan gugatan seluruhnya atau sebahagian, atau (b). Menyatakan gugatan tidak dapat diterima apabila gugatan tidak mempunyai dasar hukum. Terhadap putusan tersebut Tergugat dapat mengajukan verzet (perlawanan).

                        Baca Juga : Hak moral dan Hak ekonomi Pada Hukum Hak Cipta

Syarat Verstek untuk tergugat :[1]

1.   Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut. Yang melaksanakan panggilan sidang ialah Juru Sita (Pasal 388 jo 390 ayat (1) HIR). Bentuk surat panggilan adalah tertulis, dan khusus mengenai perkara perceraian dapat dilakukan melalui media cetak pada umumnya. Cara Pemanggilan yang syah, bila:

(1)   Tempat tinggal tergugat diketahui, Juru Sita langsung menyampaikan relas panggilan sidang kepada tergugat inperson atau disampaikan kepada Kades/Lurah setempat bila yang bersangkutan atau keluarganya tidak ditemukan di tempat kediamannya;

(2)   Tempat tinggal tergugat tidak diketahui, Juru Sita menyampaikan relas panggilan sidang kepada Walikota/Bupati lalu Walikota/Bupati mengumumkan relas panggilan tersebut di pintu umum kamar sidang PA;

(3)   Pemanggilan tergugat yang di luar negeri, Juru Sita melalui jalur diplomatic menyampaikan relas panggilan, dan ,

(4)   Pemanggilan terhadap tergugat yang meninggal dunia, Juru Sita menyampaikan relas panggilan sidang kepada ahli waris bila dikenal, akan tetapi bila ahli waris tidak dikenal relas panggilan sidang disampaikan kepada Kades/Lurah tempat tinggal terakhir si almarhum.

2.      Tidak hadir tanpa alasan yang sah.

3.      Tergugat tidak mengajukan eksepsi kompetensi.

 



[1] Sitorus, S. (2018). UPAYA HUKUM DALAM PERKARA PERDATA (Verzet, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Derden Verzet). Jurnal Hikmah, Volume 15, No. 1, Januari – Juni 2018, ISSN :1829-8419, hlm.64.

 



EmoticonEmoticon