Hewan adalah salah satu ciptaan Tuhan Yang Maha Esa sama seperti manusia. Di Indonesia, meski hewan bukan termasuk Naturlijk Person seperti Manusia, akan tetapi apabila hewan dianiaya, si penganiaya atau orang yang melakukan penganiayaan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
Adapun
sanksi pidana yang dapat dikenakan adalah Pasal 302 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana) :
(1) Diancam
dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus (Rp 4.500,00 ) rupiah karena melakukan
penganiayaan ringan terhadap hewan
1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara
melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan
kesehatannya;
2. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan
melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak
memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau
sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan
yang wajib dipeliharanya.
(2)
Jika perbuatan itu mengakibatkan
sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya,
atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah (Rp 300,00),
karena penganiayaan hewan.
(3) Jika hewan
itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
(4)
Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.
Baca juga : Kawin Beda Agama ? Memangnya Boleh ?
Dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), R.Soesilo memberikan penjelasan
yang dimaksud dalam Ayat (1) harus dibuktikan dengan :
1)
orang itu sengaja menyakiti, melukai,
atau merusakkan kesehatan binatang
2)
perbuatan itu dilakukan tidak dengan
maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan
3)
sengaja tidak memberi makan atau minum
kepada binatang
4)
binatang itu sama sekali atau sebagian
menjadi kepunyaan orang itu atau di dalam penjagaannya atau harus dipeliharanya
5)
perbuatan itu dilakukan tidak dengan
maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan
Mengacu pada ketentuan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, memberikan keputusan untuk mengkalikan jumlah denda pada beberapa Pasal di dalam KUHP menjadi 10,000 kali dari yang tertulis dalam KUHP, salah satunya adalah Pasal 302 KUHP. Jadi yang semula Rp 4.500,00 dan Rp 300,00 berubah menjadi Rp 45.000.000,00 dan Rp. 30.000.000.
Baca juga : Kecelakaan yang menyebabkan kematian Vanessa Angel dimata Hukum !
Selain KUHP, pasal 91B
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 jo Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan juga mengatur secara Lex Specialist mengatur
ketentuan pidana bagi siapapun yang menyiksa hewan, yaitu yang berbunyi :
(1) Setiap Orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan
Hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling
singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta
rupiah).
(2) Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dan tidak melaporkan kepada pihak
yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (2) dipidana dengan
pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan
dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak
Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
Pada dasarnya penganiayaan terhadap hewan sekalipun ringan tetap harus
dibuktikan secara hukum, karena telah melanggar hukum positif. Jika praktik penganiayaan
terhadap hewan tidak segera dilakukan tindakan hukum sama sekali, maka sama
saja kita melegalkan penyiksaan hewan di Indonesia.
EmoticonEmoticon