Kamis, 15 September 2022

Pengaturan Pidana Tindak Pidanya Penganiayaan Hewan


Hewan adalah salah satu ciptaan Tuhan Yang Maha Esa sama seperti manusia. Di Indonesia, meski hewan bukan termasuk Naturlijk Person seperti Manusia, akan tetapi apabila hewan dianiaya, si penganiaya atau orang yang melakukan penganiayaan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.

Adapun sanksi pidana yang dapat dikenakan adalah Pasal 302 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) :

(1)    Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus (Rp 4.500,00 ) rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan

1.    barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;

2.    barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.

(2)    Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah (Rp 300,00), karena penganiayaan hewan.

(3)    Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.

(4)    Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.


Baca juga : Kawin Beda Agama ? Memangnya Boleh ?


Dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), R.Soesilo memberikan penjelasan yang dimaksud dalam Ayat (1) harus dibuktikan dengan :

1)      orang itu sengaja menyakiti, melukai, atau merusakkan kesehatan binatang

2)      perbuatan itu dilakukan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan

3)      sengaja tidak memberi makan atau minum kepada binatang

4)      binatang itu sama sekali atau sebagian menjadi kepunyaan orang itu atau di dalam penjagaannya atau harus dipeliharanya

5)      perbuatan itu dilakukan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan

Mengacu pada ketentuan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, memberikan keputusan untuk mengkalikan jumlah denda pada beberapa Pasal di dalam KUHP menjadi 10,000 kali dari yang tertulis dalam KUHP, salah satunya adalah Pasal 302 KUHP. Jadi yang semula Rp 4.500,00 dan Rp 300,00 berubah menjadi Rp 45.000.000,00 dan Rp. 30.000.000.

Baca juga : Kecelakaan yang menyebabkan kematian Vanessa Angel dimata Hukum !

Selain KUHP,  pasal 91B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 jo Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan juga mengatur secara Lex Specialist mengatur ketentuan pidana bagi siapapun yang menyiksa hewan, yaitu yang berbunyi :

(1)    Setiap Orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan Hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(2)    Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)

Pada dasarnya penganiayaan terhadap hewan sekalipun ringan tetap harus dibuktikan secara hukum, karena telah melanggar hukum positif. Jika praktik penganiayaan terhadap hewan tidak segera dilakukan tindakan hukum sama sekali, maka sama saja kita melegalkan penyiksaan hewan di Indonesia.



EmoticonEmoticon