Jumat, 05 November 2021

Sering diabaikan !! Hak Moral dan Hak Ekonomi Pada Hukum Hak Cipta


Seperti yang kami jelaskan pada video sebelumnya, hak moral merupakan sebuah hak yang melekat secara abadi pada diri seorang pencipta setelah suatu ciptaan berhasil diwujudkan.

Ini berarti Para pencipta  yang telah menciptakan suatu karya cipta tidak tidak harus mendeklarasikan ciptaanya tersebut agar mereka mendapatkan suatu hak moral tersebut karena setelah suatu karya cipta telah berhasil diciptakan, maka secara otomatis hak moral tersebut melekat pada diri si pencipta. Konsep hak moral ini sama seperti konsep hak asasi manusia yang dimana begitu seorang manusia yang telah menjadi manusia meskipun ia masih didalam kandungan, telah memiliki sebuah hak yang Bernama Hak Asasi Manusia.

Menurut pasal 5 ayat (1) Undang-undang Hak Cipta, hak moral ini menyatakan bahwa  si pencipta berhak untuk mencantumkan atau tidak mencantumkan Namanya dan atau menggunakan nama aliasnya.  Yang berarti meskipun ia tidak mencantumkan Namanya atau menggunakan nama aliasnya, karya tersebut tetaplah merupakan miliknya secara ekslusif. Selanin itu, pencipta juga bebas untuk mengubah ciptaanya,  dan juga apabila terjadi hal hal yang merugikan kehormatan diri atau reputasinya mereka para pencipta akan dilindungi oleh hukum dalam mempertahankan haknya.

Pasal 5 ayat (2) UUHC menyebutkan, Hak moral tidak dapat dialihkan, namun apabila si pencipta telah meinggal dunia, pelaksanaan hak moral tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Versi Video : Sering diabaikan !! Hak Moral dan Hak Ekonomi Pada Hukum Hak Cipta | Sketsa Hukum #2

Jadi apabila si pencipta ini meninngal, dan sebelumnya ia mewasiatkan karya ciptaanya ini pada seseorang, maka,  si penerima wasiat  dapat melaksanakan hal-hal yang hanya dapat dilakukan oleh si pemilik hak cipta tadi, seperti mengubah ciptaanya atau mempertahankan kehormatan dan reputasinya atas ciptaan tersebut, dan lain-lain. Namun, karya cipta tersebut tetaplah karya cipta atas nama si penciptanya

Lalu muncul pertanyaan, apakah bisa si penerima wasiat plaksana hak moral, menolak atau melepaskan wasiat pelaksanaan tersebut?

Jawabanya, BOLEH !

Ayat 3 dari pasal dan undang undang yang sama menyebutkan penerima wasiat pelaksana hak moral dapat melepaskan atau menolak pelaksanaan haknya dengan syarat pelepasan atau penolakan pelaksanaan hak tersebut dinyatakan secara tertulis.

Mungkin sekian untuk gambaran umum mengenai hak moral, selanjutnya mari kita bergeser ke hak ekonomi

Menurut pasal 8 Undang Undang Hak CIpta, Hak ekonomi itu adalah hak ekslusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk manfaat ekonomi atas suatu ciptaan.

Jadi hak ekonomi ini adalah suatu hak yang dimiliki oleh seorang pencipta, Namun tidak seperti hak moral, hak ekonomi ini  dapat dilimpahkan kepemilikanya, seperti yang kami jelaskan pada video sebelumnya.

Sehingga selain pencipta, hak ini dapat juga dimiliki oleh seseorang atau pihak yang Bernama pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonimi dari suatu ciptaan.

Manfaat ekonomi berarti dapat memanfaatkan sumberdaya yang ada, yang dalam hal ini adalah suatu ciptaan untuk memperoleh keuntungan yang maksimal, misalnya seperti :

  • Menerbitkan ciptaan
  • Menggandakan ciptaan dalam segala bentuknya
  • Menerjemahkan ciptaan
  • Mengadaptasi, mengaransemen, dan mentranformasikan ciptaan
  • Mendistribusikan ciptaan atau salinanya
  •  Mempertunjukan ciptaan
  • Mengumumkan ciptaan
  • Komunikasi ciptaan, dan yang terakhir
  • Menyewakan ciptaan

Seseorang yang bukan merupakan pencipta atau pemegang hak cipta dan tidak mendapatkan izin oleh pencipta atau pemegang hak cipta, dilarang hukumnya melakukan kegiatan-kegiatan tadi apalagi dengan maksud untuk mendapatkan manfaat ekonomi atau komersial, karena dapat dikenakan sanksi seperti sanki pidana dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk lebih jelas terkait sanksinya, dapat kalian lihat di Pasal 113 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Hak Cipta.



EmoticonEmoticon