Seperti yang kami jelaskan pada video sebelumnya, hak moral merupakan sebuah hak yang melekat secara abadi pada diri seorang pencipta setelah suatu ciptaan berhasil diwujudkan.
Ini berarti Para
pencipta yang telah menciptakan suatu
karya cipta tidak tidak harus mendeklarasikan ciptaanya tersebut agar mereka
mendapatkan suatu hak moral tersebut karena setelah suatu karya cipta telah
berhasil diciptakan, maka secara otomatis hak moral tersebut melekat pada diri
si pencipta. Konsep hak moral ini sama seperti konsep hak asasi manusia yang
dimana begitu seorang manusia yang telah menjadi manusia meskipun ia masih
didalam kandungan, telah memiliki sebuah hak yang Bernama Hak Asasi Manusia.
Menurut pasal 5 ayat
(1) Undang-undang Hak Cipta, hak moral ini menyatakan bahwa si pencipta berhak untuk mencantumkan atau
tidak mencantumkan Namanya dan atau menggunakan nama aliasnya. Yang berarti meskipun ia tidak mencantumkan
Namanya atau menggunakan nama aliasnya, karya tersebut tetaplah merupakan
miliknya secara ekslusif. Selanin itu, pencipta juga bebas untuk mengubah
ciptaanya, dan juga apabila terjadi hal
hal yang merugikan kehormatan diri atau reputasinya mereka para pencipta akan
dilindungi oleh hukum dalam mempertahankan haknya.
Pasal 5 ayat (2)
UUHC menyebutkan, Hak moral tidak dapat dialihkan, namun apabila si pencipta
telah meinggal dunia, pelaksanaan hak moral tersebut dapat dialihkan dengan
wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Versi Video : Sering diabaikan !! Hak Moral dan Hak Ekonomi Pada Hukum Hak Cipta | Sketsa Hukum #2
Jadi apabila si
pencipta ini meninngal, dan sebelumnya ia mewasiatkan karya ciptaanya ini pada
seseorang, maka, si penerima wasiat dapat melaksanakan hal-hal yang hanya dapat
dilakukan oleh si pemilik hak cipta tadi, seperti mengubah ciptaanya atau
mempertahankan kehormatan dan reputasinya atas ciptaan tersebut, dan lain-lain.
Namun, karya cipta tersebut tetaplah karya cipta atas nama si penciptanya
Lalu muncul
pertanyaan, apakah bisa si penerima wasiat plaksana hak moral, menolak atau
melepaskan wasiat pelaksanaan tersebut?
Jawabanya, BOLEH
!
Ayat 3 dari
pasal dan undang undang yang sama menyebutkan penerima wasiat pelaksana hak
moral dapat melepaskan atau menolak pelaksanaan haknya dengan syarat pelepasan
atau penolakan pelaksanaan hak tersebut dinyatakan secara tertulis.
Mungkin sekian
untuk gambaran umum mengenai hak moral, selanjutnya mari kita bergeser ke hak
ekonomi
Menurut pasal 8
Undang Undang Hak CIpta, Hak ekonomi itu adalah hak ekslusif pencipta atau
pemegang hak cipta untuk manfaat ekonomi atas suatu ciptaan.
Jadi hak ekonomi
ini adalah suatu hak yang dimiliki oleh seorang pencipta, Namun tidak seperti
hak moral, hak ekonomi ini dapat
dilimpahkan kepemilikanya, seperti yang kami jelaskan pada video sebelumnya.
Sehingga selain
pencipta, hak ini dapat juga dimiliki oleh seseorang atau pihak yang Bernama
pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonimi dari suatu ciptaan.
Manfaat ekonomi
berarti dapat memanfaatkan sumberdaya yang ada, yang dalam hal ini adalah suatu
ciptaan untuk memperoleh keuntungan yang maksimal, misalnya seperti :
- Menerbitkan ciptaan
- Menggandakan ciptaan dalam segala bentuknya
- Menerjemahkan ciptaan
- Mengadaptasi, mengaransemen, dan mentranformasikan ciptaan
- Mendistribusikan ciptaan atau salinanya
- Mempertunjukan ciptaan
- Mengumumkan ciptaan
- Komunikasi ciptaan, dan yang terakhir
- Menyewakan ciptaan
Seseorang yang
bukan merupakan pencipta atau pemegang hak cipta dan tidak mendapatkan izin
oleh pencipta atau pemegang hak cipta, dilarang hukumnya melakukan
kegiatan-kegiatan tadi apalagi dengan maksud untuk mendapatkan manfaat ekonomi
atau komersial, karena dapat dikenakan sanksi seperti sanki pidana dan denda
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk lebih jelas terkait sanksinya, dapat kalian lihat di Pasal 113 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Hak Cipta.
EmoticonEmoticon