Seperti yang telah diterangkan
sebelumnya pada Hak-Hak atas Tanah, Hak milik berdasarkan Pasal 20 (1) Undang-Undang
Pokok Agraria merupakan sebuah hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh yang
dapat dipunyai orang atas tanah, yang pembuktian kepemilikanya dibuktikan
dengan sebuah sertifikat hak milik atas Tanah atau Sertifikat Tanah.
Sertifikat tanah, selain sebagai tanda
bukti sebuah hak atas suatu tanah bagi pemegangnya, juga sebagai dokumen pendaftaran
tanah. Pendaftaran
tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh
Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi
pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta
pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar,
mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat
tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak
milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Baca Juga : Perseroan Terbatas Sebagai Badan Hukum
Tapi taukah kamu ? ada satu dokumen penting lagi yang
berhubungan dengan tanah dan dalam tujuanya sebagai dokumen pendaftaran tanah,
yaitu yang disebut dengan Buku Tanah. Banyak yang mengira sertifikat
tanah dengan buku tanah merupakan suatu hal yang sama (satu), padahal sejatinya
antara sertifikat tanah merupakan suatu hal yang berbeda.
Berdasarkan Pasal 1 Angka 19 Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, memberikan definisi untuk Buku Tanah
adalah dokumen dalam
bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu obyek pendaftaran yang
sudah ada haknya. Sedangkan Sertifikat Tanah adalah surat tanda bukti hak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah,
hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak
tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang
bersangkutan.
Untuk lebih jelasnya akan kami uraikan pada bentuk tabel perbedaan
:
No. |
Aspek |
Buku Tanah |
Sertifikat Tanah |
1 |
Regulasi Yang Mengatur |
Pasal 1 Angka 19 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
Tentang Pendaftaran Tanah |
Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Pokok Agraria |
2 |
Fungsi |
dokumen yang memuat data yuridis dan data fisik tanah yang
sudah ada haknya |
sertifikat tanah merupakan surat tanda bukti hak atas tanah
yang sudah dibukukan dalam buku tanah tersebut. |
3 |
Kepentingan |
tidak bisa digunakan untuk kepentingan jual beli karena
hanya berisi data-data saja |
diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak atas tanah
yang dimiliki. |
4 |
Penampakan |
Lihat : Peraturan Menteri
Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2019 |
Lihat : Peraturan Menteri
Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2019 |
EmoticonEmoticon