Rabu, 05 Oktober 2022

Perbedaan Buku Tanah Dengan Sertifikat Tanah

 

Gambar oleh Sasin Tipchai dari Pixabay 

Seperti yang telah diterangkan sebelumnya pada Hak-Hak atas Tanah, Hak milik berdasarkan Pasal 20 (1) Undang-Undang Pokok Agraria merupakan sebuah hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, yang pembuktian kepemilikanya dibuktikan dengan sebuah sertifikat hak milik atas Tanah atau Sertifikat Tanah.

Sertifikat tanah, selain sebagai tanda bukti sebuah hak atas suatu tanah bagi pemegangnya, juga sebagai dokumen pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuandan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.

Baca Juga : Perseroan Terbatas Sebagai Badan Hukum

Tapi taukah kamu ? ada satu dokumen penting lagi yang berhubungan dengan tanah dan dalam tujuanya sebagai dokumen pendaftaran tanah, yaitu yang disebut dengan Buku Tanah. Banyak yang mengira sertifikat tanah dengan buku tanah merupakan suatu hal yang sama (satu), padahal sejatinya antara sertifikat tanah merupakan suatu hal yang berbeda.

Berdasarkan Pasal 1 Angka 19 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, memberikan definisi untuk Buku Tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu obyek pendaftaran yang sudah ada haknya. Sedangkan Sertifikat Tanah adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Untuk lebih jelasnya akan kami uraikan pada bentuk tabel perbedaan :

No.

Aspek

Buku Tanah

Sertifikat Tanah

1

Regulasi Yang Mengatur

Pasal 1 Angka 19 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Pokok Agraria

2

Fungsi

dokumen yang memuat data yuridis dan data fisik tanah yang sudah ada haknya

sertifikat tanah merupakan surat tanda bukti hak atas tanah yang sudah dibukukan dalam buku tanah tersebut.

3

Kepentingan

tidak bisa digunakan untuk kepentingan jual beli karena hanya berisi data-data saja

diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak atas tanah yang dimiliki.

4

Penampakan

Lihat :

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2019

Lihat :

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2019


GAMBAR :

·        Buku Tanah

Sampul Depan

Halaman 2

Halaman 3 Dan 4

·         Sertifikat Tanah

Sampul Depan Luar

Sampul Depan Dalam

Sampul Belakang Bagian Dalam

Halaman 1

Halaman 2

Halaman 3 dan 4













EmoticonEmoticon