Selasa, 20 September 2022

Perseroan Terbatas (PT) Sebagai Badan Hukum

 

Perseroan Terbatas  (PT) yang selanjutnya akan kita sebut Perseroan, merupakan badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian oleh 2 orang atau lebih, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya. Pernyataan ini tertuang pada Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, yang selanjutnya kita sebut UUPT.

Badan hukum atau yang dikenal dengan Recht Persoon dalam bahasa hukum merupakan badan-badan dan/atau perkumpulan-perkumpulan yang memiliki kekayaan sendiri, dengan perantaraan direksi atau pengurusnya yang memiliki wewenang hukum ( Rehctbevoegheid). Oleh karena memiliki kewenangan hukum ini, menurut hukum, Badan hukum ini mempunyai kedudukan yang sama sebagai Subyek Hukum seperti halnya manusia atau Naturlijk Persoon. 

Baca Juga : Bolehkah Hakim Memutus Perkara Jika Tergugat Tidak Hadir Saat Persidangan

Perseroan dapat dikatakan sebagai Badan Hukum atau subyek hukum yang mandiri karena beberapa alassan, seperti :

1.      Memiliki Tanggal Kelahiran Sendiri.

Memiliki tanggal kelahiran sendiri berarti memiliki tanggal kelahiran berdasarkan akta kelahiran Perseroan sendiri berupa keputusan Menteri yang diterbitkan oleh Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (MENKUMHAM), terlepas dari akta kelahiran para pendiri Perseroan atau para direksi perseroan itu sendiri. Hal ini diatur dalam pasal 7 Ayat 4 UUPT yang berbunyi :

“Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan.”

 

2.      Memiliki Nama Sendiri.

Dengan dikatakanya sebuah Perseroan disetarakan dengan seorang manusia dalam konteks sebagai subyek hukum “orang” dalam hukum, sudah barang tentu Perseroan membutuhkan identitas berupa nama sebagai tanda pengenal dari Perseroan itu sendiri yang membedakanya dengan Perseroan lain.

Pemberian nama pada Perseroan diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 UUPT. Dalam hal Perseroan yang tempat kedudukanya dalam wilayah Negara Republik Indonesia, nama Perseroan ditentukan dalam anggaran dasar Perseroan. Pemberian nama ini juga menjadi salah satu syarat agar dapat memperoleh keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 (berdasar Pasal 9 UUPT).

Dalam pemilihan nama, UUPT mengatur ketentuan-ketentuan untuk menentukan sebuah nama bagi Perseroan yang diatur pada Pasal 16 Ayat 1, yaitu Perseroan tidak boleh memakai nama yang:

a.   telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain;

b.      bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;

c.  sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau   Lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan;

d.      tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan   maksud dan tujuan Perseroan saja tanpa nama diri;

e.     terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak   membentuk kata; atau

f.        mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.

Selain itu, kaidah dalam memberikan nama sebuah Perseroan juga disebutkan pada Ayat 2 yaitu Nama Perseroan harus didahului dengan frase “Perseroan Terbatas” atau disingkat “PT”.

3.      Memiliki Domisili Sendiri.

Selain pemberian nama, pada Pasal 5 UUPT juga menyatakan bahwa Perseroan wajib memiliki domisili sendiri yang terlepas dari para pendirinya atau direksinya.

4.      Memiliki Kegiatan Sendiri.

Hal ini harus tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan yang didaftarkan ke MENKUMHAM untuk mendapatkan akta pengesahan Perseroan, terkait kegiatan usaha apa yang dijalankan oleh Perseroan tersebut, dan kegiatan usaha tersebut haruslah tidak bertentangan dengan norma,kesusilaan, dan kepaputan dalam masyarakat.

5.      Memiliki Hak dan Kewajiban Sendiri.

Hal yang paling mencolok dari Perseroan dikatakan sebagai subyek hukum berupa Badan Hukum adalah karena memiliki Hak dan Kewajibanya sendiri yang terlepas dari para pendiri atau direksinya. 

Contoh sederhananya adalah apabila suatu Perseroan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan Niaga, maka yang mengalami sebuah kepailitan hanyalah Perseroan itu sendiri, dan kekayaan para direksi tidak termasuk dalam sita umum dalam kasus kepailitian ini. Hal ini karena sebuah perseroan memang dianggap sebagai subyek hukum yang mandiri dimana telah terjadi pemisahan harta antara Perseroan dengan pendiri atau direksinya, sejak Perseroan tersebut telah disahkan oleh MENKUMHAM.

Maka sebagai subyek hukum yang mandiri, Perseroan dapat memiliki Nomor Rekening atas nama Perseroan itu sendiri dan melakukan transaksinya atas nama Perseroan itu sendiri yang dijalankan oleh direksi Perseroan (Pasal 92 dan 98 UUPT).

Selain itu yang perlu juga dipahami, seperti hal yang dicontohkan tadi, Perseroan juga dapat menjadi penggugat atau tergugat di pengadilan, yang tentu akan diwakili oleh direksi untuk dan atas nama Persero itu sendiri (Pasal 98 dan 99 UUPT).



EmoticonEmoticon