Kamis, 20 Oktober 2022

Bolehkah Laporan Tindak Pidana Dicabut ?

 


Gambar oleh Amy Z dari Pixabay 

Belakangan ini heboh seorang selebriti yang melakukan Tindakan KDRT terhadap isterinya, yang kemudian si isteri melaporkan suaminya ke polisi atas tindak pidana KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Singkat kemudian si Isteri yang melapor ini mencabut laporanya (laporan tindak pidana kdrt) terhadap suaminya itu. Nah, yang menjadi pertanyaan, apakah boleh mencabut laporan sebuuah tindak pidana ? karena menginat pada umumnya sebuah tindak pidana sejatinya tidak perlu harus dilakukanya sebuah pelaporan untuk para aparat penegak hukum memproses lebih lanjut tindak pidana yang bersangkutan (otomatis). Sehingga dengan tidak harus melapor, berarti laporan juga (seharusnya) tidak dapat dicabut (ada-tidak adanya pelaporan, dicabut-tidak dicabutnya laporan, tindak pidana secara otomatis tetap di proses sebagaimana mestinya).

Baca Juga : Mengenal Nominee Arrangement Sebagai Upaya "Mencurangi" Hukum Penanaman Modal

Untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan “Bolehkah Laporan Tindak Pidana Dicabut ?”, perlu diketahui dalam Perkara Pidana, ada istilah Delik Biasa dan Delik Aduan. Delik Biasa adalah Suatu perkara tindak pidana yang dapat di proses tanpa adanya persetujuan atau laporan dari pihak yang di rugikan (korban). Didalam delik biasa walaupun korban telah berdamai dengan tersangka, proses hukum tidak dapat di hentikan proses hukumnya tetap berjalan sampai di pengadilan. Contohnya adalah pada Pasal 338 tentang pembunuhan atau menghilangkan nyawa seseorang dan Pasal 362 tentang pencurian. Apabila seseorang melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 338 dan 362, sekalipun antara korban dan/atau keluarga korban telah berdamai, proses hukum akan tetap berlanjut hingga ke proses peradilan dingga dikeluarkanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Jadi jelas, dalam tindak pidana delik biasa, tidak dapat mencabut laporan tindak pidana, karena adanya sifat otomatis dalam penangananya hingga dikeluarkanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, Delik aduan adalah suatu delik yang dapat dituntut dengan membutuhkan atau disyaratkan adanya pengaduan atau pelaporan dari orang yang dirugikan. Dalam artian apabila tidak ada aduan maka delik itu tidak dapat dituntut. Teanglah bahwa delik aduan harus didahului dengan adanya sebuah aduan atau pelaporan agar dapat di proses oleh aparat penegak hukum. Contoh tindak pidana delik aduan adalah :

1.    Pencemaran nama baik,

2.    pencurian uang orang tua oleh anggota keluarga

3.     menghilangkan barang milik orang lain

4.    KDRT (bisa delik aduan bisa delik biasa : Pasal 51 hinggal Pasal 53 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga).

Dalam mengajukan pelaporan atau pengaduan tindak pidana delik aduan, perlu diingat bahwa delik aduan memiliki batas waktu pelaporan atau pengaduan. Berdasarkan Pasal 74 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa pengaduan hanya boleh diajukan dalam kurun waktu 6 (enam) bulan apabila berdomisili di Indonesia terhitung sejak orang yang dirugikan mengetahui adanya suatu peristiwa pidana atau dalam waktu 9 (Sembilan) bulan apabila berdomisili di luar Indonesia.

Jika Pasal 74 KUHP menjelaskan terkait batas waktu pengajuan laporan, selanjutnya Pasal 75 KUHP menjelaskan, orang yang telah mengajukan pengaduan berhak menarik kembali. Yang mana penarikan itu maksimal tiga bulan (3 Bulan) setelah pengaduannya diajukan.

Jadi untuk pertanyaan “Bolehkah Laporan Tindak Pidana Dicabut ?” jawabanya adalah boleh dan tidak boleh tergantung jenis delik yang mendasari tindak pidana yang bersangkutan, apakah perkara pidana Delik Biasa atau Delik Aduan.



EmoticonEmoticon