Kamis, 06 Oktober 2022

Mengenal Nominee Arrangement Sebagai Upaya "Mencurangi" Hukum Penanaman Modal

Gambar oleh Oleksandr Pidvalnyi dari Pixabay 

Dalam penyelenggaraan perekonomian Nasional, penanaman modal menjadi hal yang penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Nasional, meningkatkan lapangan kerja, meningkatan peningkatan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi Nasional, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, serta memajukan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing. Pengertian dari penanaman modal itu sendiri adalah segala bentuk kegiatan penanaman modal, baik dalam penanam modal dalam Negeri maupun penanam modal asing, yang melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.[1]

Salah satu isu hukum yang marak dewasa ini terkait penanaman modal di Indonesia adalah terkait praktek PINJAM NAMA atau NOMINEE ARRANGEMENT.

Tahukah kamu ? apa itu Nominee Arrangement atau Pinjam Nama ini ? Dalam praktik sehari-hari, Nominee Arrangement adalah peminjaman nama atau penggunaan nama seorang Warga Negara Indonesia oleh seorang Warga Negara Asing agar dapat menjadi seorang pemegang saham atas PT yang berkedudukan hukum di Indonesia. Selain itu, praktik Nominee Arrangement juga kerap kali dilakukan guna mencurangi hukum di Indonesia agar Warga Negara Asing dapat memiliki Hak Milik Atas tanah. Padahal Undang-Undang Pokok Agraria dalam Pasal 21 Ayat (1) dengan tegas menyatakan bahwa hanya Warga Negara Indonesia yang dapat mempunyai Hak Milik atas Tanah. Hal ini terjadi karena adanya Asas Larangan Pengasingan Tanah (Gronds Verponding Verbood) yang dianut dalam hukum tanah di Indonesia ; yang menyatakan bahwa larangan bagi Warga Negara Asing untuk memiliki hak milik atas tanah dan hanya boleh mempunyai hak sebatas hak pakai.

Baca Juga : Perbedaan Buku Tanah Dengan Sertifikat Tanah

Dalam praktiknya, acapkali Warga Negara Asing yang hendak melakukan Nominee Arrangement ini menggunakan nama pasanganya yang merupakan seorang Warga Negara Indonesia. Atau sering juga di atas namakan ke seorang kepercayaanya yang berkewarganegaraan Indonesia. Untuk mengamankan status hukumnya atas tanah atau property yang dilakukan Nominee Arrrangement, biasanya pihak Warga Negara Indonesia yang dipinjam Namanya akan menandatangani surat pernyataan pengakuan, bahwa saham-saham, tanah dan/atau property atas Namanya tersebut merupakan asset dari Warga Negara Asing yang bersangkutan, dan si Warga Negara Indonesia ini hanya dipinjam Namanya.

Baca Juga : Macam-Macam Hak Atas Tanah

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, praktik pinjam nama atau Nominee Arrangement  ini DILARANG. Pasal 33 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, menyatakan bahwa :

(1)  Penanaman Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk Perseroan Terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam Perseroan Terbatas untuk dan atas nama orang lain.

(2)  Dalam hal penanaman modal Dalam Negeri  dan Penanaman Modal Asing membuat perjanjian dan/atau pernyataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), penyataan dan/atau perjanjian itu dinyatakan batal demi hukum.

Dengan adanya pengaturan dalam Pasal 33 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal tersebut, konsekwensinya adalah apabila dikemudian hari terjadi ketidak sepahaman anatara Warga Negara Asing yang meminjam nama dengan Warga Negara Indonesia yang dipinjam Namanya, kemudian berlanjut ke ranah pengadilan, pengadilan akan beranggapan bahwa setiap penggunaan nama Warga Negara Indonesia dari sebuah Tanah dan/atau property dianggap si Warga Negara Indonesia yang dipinjam Namanya ini menjadi seorang pemilik yang Sah menurut hukum. Sekalipun telah menandatangani surat pernyataan pengakuan peminjaman nama, surat tersebut akan berstatus batal demi hukum, sebagaimana ditegaskan pada Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang Penanaman Modal.



[1] Sentosa Sembiring,2010, Hukum Investasi,Nuansa Aulia,hlm.134.



EmoticonEmoticon