Dalam penyelenggaraan perekonomian
Nasional, penanaman modal menjadi hal yang penting untuk meningkatkan
pertumbuhan ekonomi Nasional, meningkatkan lapangan kerja, meningkatan
peningkatan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi
Nasional, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, serta memajukan
kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing.
Pengertian dari penanaman modal itu sendiri adalah segala bentuk kegiatan
penanaman modal, baik dalam penanam modal dalam Negeri maupun penanam modal asing,
yang melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.[1]
Salah satu isu hukum yang marak dewasa
ini terkait penanaman modal di Indonesia adalah terkait praktek PINJAM NAMA atau
NOMINEE ARRANGEMENT.
Tahukah kamu ? apa itu Nominee
Arrangement atau Pinjam Nama ini ? Dalam praktik sehari-hari, Nominee
Arrangement adalah peminjaman nama atau penggunaan nama seorang Warga
Negara Indonesia oleh seorang Warga Negara Asing agar dapat menjadi seorang
pemegang saham atas PT yang berkedudukan hukum di Indonesia. Selain itu,
praktik Nominee Arrangement juga kerap kali dilakukan guna mencurangi hukum
di Indonesia agar Warga Negara Asing dapat memiliki Hak Milik Atas tanah.
Padahal Undang-Undang Pokok Agraria dalam Pasal 21 Ayat (1) dengan tegas
menyatakan bahwa hanya Warga Negara Indonesia yang dapat mempunyai Hak Milik
atas Tanah. Hal ini terjadi karena adanya Asas Larangan Pengasingan Tanah (Gronds
Verponding Verbood) yang dianut dalam hukum tanah di Indonesia ; yang
menyatakan bahwa larangan bagi Warga Negara Asing untuk memiliki hak milik atas
tanah dan hanya boleh mempunyai hak sebatas hak pakai.
Baca Juga : Perbedaan Buku Tanah Dengan Sertifikat Tanah
Dalam praktiknya, acapkali Warga Negara
Asing yang hendak melakukan Nominee Arrangement ini menggunakan nama
pasanganya yang merupakan seorang Warga Negara Indonesia. Atau sering juga di
atas namakan ke seorang kepercayaanya yang berkewarganegaraan Indonesia. Untuk
mengamankan status hukumnya atas tanah atau property yang dilakukan Nominee
Arrrangement, biasanya pihak Warga Negara Indonesia yang dipinjam Namanya akan
menandatangani surat pernyataan pengakuan, bahwa saham-saham, tanah dan/atau property
atas Namanya tersebut merupakan asset dari Warga Negara Asing yang bersangkutan,
dan si Warga Negara Indonesia ini hanya dipinjam Namanya.
Baca Juga : Macam-Macam Hak Atas Tanah
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, praktik pinjam nama atau Nominee Arrangement
ini DILARANG. Pasal 33 Ayat 1 dan
2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, menyatakan
bahwa :
(1) Penanaman Dalam Negeri dan Penanaman
Modal Asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk Perseroan Terbatas
dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan
saham dalam Perseroan Terbatas untuk dan atas nama orang lain.
(2) Dalam hal penanaman modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing membuat perjanjian
dan/atau pernyataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), penyataan dan/atau
perjanjian itu dinyatakan batal demi hukum.
Dengan adanya pengaturan dalam Pasal 33
Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal tersebut,
konsekwensinya adalah apabila dikemudian hari terjadi ketidak sepahaman anatara
Warga Negara Asing yang meminjam nama dengan Warga Negara Indonesia yang
dipinjam Namanya, kemudian berlanjut ke ranah pengadilan, pengadilan akan
beranggapan bahwa setiap penggunaan nama Warga Negara Indonesia dari sebuah
Tanah dan/atau property dianggap si Warga Negara Indonesia yang dipinjam Namanya
ini menjadi seorang pemilik yang Sah menurut hukum. Sekalipun telah
menandatangani surat pernyataan pengakuan peminjaman nama, surat tersebut akan berstatus
batal demi hukum, sebagaimana ditegaskan pada Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang
Penanaman Modal.
EmoticonEmoticon