Minggu, 09 Oktober 2022

Bolehkah PNS Menjadi Direksi/Komisaris Sebuah PT ?

 



Di era modern saat ini, berinvestasi dan mendirikan sebuah bisnis kian dipermudah karena dengan adanya kemajuan teknologi dan pembaruan regulasi seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang memiliki klaster mempermudah berusaha dan investasi. Salah satu badan hukum yang paling diminati untuk melakukan suatu usaha adalah sebuah Perseroan Terbatas atau PT. Mendirikan sebuah PT kini juga kian dipermudah dan menjadi daya Tarik tersendiri bagi orang-orang untuk mendirikan PT, tak terkecuali para Pegawai Negeri Sipil atau seorang PNS.

Hal ini sering menjadi sebuah topik perbincangan, terkait boleh atau tidaknya seorang PNS Mendirikan sebuah PT atau menjadi seorang Direksi/Komisaris sebuah PT. PNS yang menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara adalah seorang warga Negara Indonesia  yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Baca Juga : Mengenal Nominee Arrangement Sebagai Upaya "Mencurangi" Hukum Penanaman Modal

Tahukah Kamu ? Sebelum diundangkanya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut dengan PP Disiplin PNS, dulunya seorang PNS dilarang memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya. PNS juga dilarang memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatannya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan.  PNS juga dilarang melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi anggota direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a keatas atau yang memangku jabatan eselon I.

Pernyataan larangan tersebut dulunya diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kesimpulan dari penyataan yang diatur dalam PP ini (PP 30/1980) adalah PNS dilarang untuk mendirikan atau memiliki perusahaan dan melarang PNS untuk menjabat sebagai direktur/komisaris bagi PNS golongan tertentu.

Namun kini, PP 30/1980 ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh PP Disiplin PNS (PP 53/2010), yang berarti untuk saat ini PNS dapat mendirikan sebuah PT dan/atau menjabat sebagai seorang direksi/komisaris dari suatu PT. Hal ini karena tidak ada perauran perundang-undangan di Indonesia yang secara tegas menyatakan bahwa seorang PNS tidak boleh mendirikan dan/atau menjadi seorang direksi/komisaris dari suatu PT.

Meski demikian, PNS yang akan mendirikan usaha atau dalam hal ini PT tetap harus dengan izin dari atasan. Hal ini dikarenakan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (sebagai proses permohonan untuk pengesahan badan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) untuk memasukkan nama pemegang saham atau direksi yang berstatus pegawai negeri harus memakai surat izin dari atasannya.



EmoticonEmoticon