Di era modern saat ini, berinvestasi
dan mendirikan sebuah bisnis kian dipermudah karena dengan adanya kemajuan
teknologi dan pembaruan regulasi seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Tentang Cipta Kerja yang memiliki klaster mempermudah berusaha dan investasi.
Salah satu badan hukum yang paling diminati untuk melakukan suatu usaha adalah
sebuah Perseroan Terbatas atau PT. Mendirikan sebuah PT kini juga kian
dipermudah dan menjadi daya Tarik tersendiri bagi orang-orang untuk mendirikan
PT, tak terkecuali para Pegawai Negeri Sipil atau seorang PNS.
Hal ini sering menjadi sebuah topik perbincangan, terkait boleh atau tidaknya seorang PNS Mendirikan sebuah PT atau menjadi seorang Direksi/Komisaris sebuah PT. PNS yang menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara adalah seorang warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Baca Juga : Mengenal Nominee Arrangement Sebagai Upaya "Mencurangi" Hukum Penanaman Modal
Tahukah Kamu ? Sebelum diundangkanya Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang
selanjutnya disebut dengan PP Disiplin PNS, dulunya seorang PNS dilarang
memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang
lingkup kekuasaannya. PNS juga dilarang memiliki saham suatu perusahaan yang
kegiatannya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat
pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat
langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya
perusahaan. PNS juga dilarang melakukan
kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi anggota
direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina
golongan ruang IV/a keatas atau yang memangku jabatan eselon I.
Pernyataan larangan tersebut dulunya
diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Tentang
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kesimpulan dari penyataan yang
diatur dalam PP ini (PP 30/1980) adalah PNS dilarang untuk mendirikan atau
memiliki perusahaan dan melarang PNS untuk menjabat sebagai direktur/komisaris
bagi PNS golongan tertentu.
Namun kini, PP 30/1980 ini telah
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh PP Disiplin PNS (PP 53/2010),
yang berarti untuk saat ini PNS dapat mendirikan sebuah PT dan/atau menjabat
sebagai seorang direksi/komisaris dari suatu PT. Hal ini karena tidak ada
perauran perundang-undangan di Indonesia yang secara tegas menyatakan bahwa
seorang PNS tidak boleh mendirikan dan/atau menjadi seorang direksi/komisaris
dari suatu PT.
Meski demikian, PNS yang akan mendirikan usaha atau dalam hal
ini PT tetap harus dengan izin dari atasan. Hal ini dikarenakan
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (sebagai proses permohonan untuk
pengesahan badan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) untuk
memasukkan nama pemegang saham atau direksi yang berstatus pegawai negeri harus
memakai surat izin dari atasannya.
EmoticonEmoticon