Halo Sahabat SH, kembali lagi dengan kami di Blog Sketsa
Hukum, Blog yang membahas seputar hukum dengan metode sketsa gambar yang
sangat menarik
Kali ini kita akan membahas terkait perkawinan beda agama,
memangnya boleh dilakukan di Indonesia?
Yuk kita simak,Baca sampai akhir dan jangan di
skip ya!
Perkawinan adalah ikatan sosial atau ikatan perjanjian hukum antar pribadi yang
membentuk hubungan kekerabatan dan yang merupakan
suatu pranata dalam budaya setempat yang meresmikan hubungan antar pribadi yang
biasanya intim dan seksual. Perkawinan umumnya dimulai dan diresmikan dengan
upacara pernikahan. Umumnya perkawinan
dijalani dengan maksud untuk membentuk keluarga.
Secara umum hukum
perkawinan terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, UU Perkawinan No 1
Tahun 1974 , bagi yang beragama Muslim juga lebih rinci dalam Inpres No 1 Tahun
1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. KUH Perdata masih menganut konsepsi hukum
Barat sehingga lebih disempurnakan dalam dalam UU Perkawinan No 1 Tahun 1974.
UU Perkawinan berlaku bagi agama apapun yang ada di Indonesia.
Pernikahan
beda agama menjadi salah satu topik
bahasan yang cukup sering diperdebatkan, hal ini karena pernikahan beda agama kian
banyak jumlahnya, namun hingga kini belum mendapat tempat yang layak baik di
kalangan masyarakat, agamawan, maupun pemerintah.
Di
masyarakat, Pernikahan yang seperti ini masih dianggap tabu, terlarang yang
bertentangan dengan kaidah dan doktrin agama serta aturan undang-undang
pemerintah yang ada. Tapi apakah benar adanya, hal ini apabila dilaksanakan
dapat dikatakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku?
Hhhmmmm ….
Sebelum itu, mari berkontribusi untuk membantu
tumbuh kembang channel Youtube kami dengan menekan tombol subcribe dan lonceng
notifikasi. Bagi yang sudah menekan, kami ucapkan terimakasih.
Baik lanjut, ke pembahasan kita
Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan, perkawinan
sangat erat kaitanya dengan kerohanian agama dan selaras dengan Sila Pertama
kita yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga ditetapkanlah pada pasal 2
Undang-Undang Perkawinan terkait sah nya suatu perkawinan menurut negara yaitu
apabila perkawinan tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran agamamya
masing-masing.
Lalu
bagaimana jika berbeda agama?
Sesungguhnya
Undang-Undang Perkawinan secara tidak langsung mengatur tentang pasangan yang
menikah beda agama. DIkatakan secara tidak langsung karena memang tidak
dikatakan secara eksplisit tentang pernikahan beda agama, namun Pada pasal 57
Undang-Undang Perkawinan mengatur tentang adanya pernikahan campuran, yang pada
gagasan pertama pasal tersebut berbunyi “perkawinan
antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan”
Jadi
, seperti yang kita ketahui, bahwa di Indonesia mengakui adanya plurarisme
hukum perkawinan menurut agama dan keyakinan yang diakui di Indonesia, dan
sesuai pasal 8 point (f) yang menyatakan perkawinan dilarang apabila dilakukan
antara 2 orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain
yang berlaku, dilarang kawin.
Sehingga
dapat ditarik benang merahnya, yaitu asalkan tidak dilarang oleh ketentuan
hukum agama atau kepercayaan yang dianut oleh mempelai, maka perkawinan beda
agama dapat terlaksana secara sah.
Tapi
sah disini apabila telah memenuhi seluruh syarat yang ditentukan oleh
Undang-Undang Perkawinan ya, seperti yang tercantum dalam pasal 7. Karena
selain masalah beda agama, di Indonesia ada beberapa syarat juga yang harus
dipenuhi agar perkawinan tersebut dikatakan sah secara hukum.
Jadi
oleh karena kita sedang fokus membahas prihal pernikahan beda agama, mari kita
kesampingkan syarat lainya dan menganggap syarat tersebut telah terpenuhi.
Baik
Lanjut,
Namun
masalahnya, hampir semua agama dan kepercayaan di Indonesia melarang adanya
perkawinan beda agama. Contohnya saja agama Islam, pada Al-Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat ke-221 yang menyatakan seorang wanita muslim
diharamkan menikah dengan pria yang berbeda agama, namun membolehkan pria
muslim menikahi wanita dari agama lain.
Guru
Besar Hukum Perdata Universitas Indonesia, Prof. Wahyono Darmabrata mengatakan
ada celah yang dapat dimasuki untuk melaksanakan pernikahan beda agama. Menurutnya,
ada empat cara yang dapat ditempuh untuk dapat menikahi pasangan berbeda
keyakinan, yaitu meminta penetapan pengadilan, melangsungkan perkawinan dengan
cara agama masing-masing, tunduk terhadap aturan salah satu hukum agama untuk
sementara, atau menikah di luar negeri.
Cara-cara ini kerap dipilih lantaran tidak mudah
menyingkirkan konflik batin serta konflik dengan keluarga jika berpindah ke
agama lain. .Namun tidak semua kantor catatan sipil bersedia mencatatkan
pernikahan beda keyakinan. Kantor catatan sipil yang mau mencatatkan pernikahan
pun akan mencatat sebagai perkawinan non-Islam walaupun salah satu mempelai
beragama Islam. Selain itu, masalah yang bisa saja terjadi yaitu pengurus
lembaga agama bersikukuh menolak pernikahan beda agama.
Maka hal terakhir yang dapat dilakukan yaitu tunduk terhadap aturan salah satu hukum agama untuk sementara, yaitu dengan berganti agama sesuai dengan agama yang telah disepakati untuk dilaksanakan upacara pernikahan agama tersebut. Lalu setelah upacara pernikahan selesai, kembali berganti agama sesuai keyakinan yang kita anut atau tetap beragama seperti si suami/isteri, karena sejatinya di Indonesia kebebasan beragama bagi warga negaranya diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang.
EmoticonEmoticon