Selasa, 16 November 2021

Kawin Beda Agama ? Memangnya Boleh ?

 



Halo Sahabat SH, kembali lagi dengan kami di Blog Sketsa Hukum, Blog yang membahas seputar hukum dengan metode sketsa gambar yang sangat menarik

Kali ini kita akan membahas terkait perkawinan beda agama, memangnya boleh dilakukan di Indonesia?

Yuk kita simak,Baca sampai akhir dan jangan di skip ya!

Perkawinan adalah ikatan sosial atau ikatan perjanjian hukum antar pribadi yang membentuk hubungan kekerabatan dan yang merupakan suatu pranata dalam budaya setempat yang meresmikan hubungan antar pribadi yang biasanya intim dan seksual. Perkawinan umumnya dimulai dan diresmikan dengan upacara pernikahan. Umumnya perkawinan dijalani dengan maksud untuk membentuk keluarga.

Secara umum hukum perkawinan terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 , bagi yang beragama Muslim juga lebih rinci dalam Inpres No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. KUH Perdata masih menganut konsepsi hukum Barat sehingga lebih disempurnakan dalam dalam UU Perkawinan No 1 Tahun 1974. UU Perkawinan berlaku bagi agama apapun yang ada di Indonesia.

Pernikahan beda agama  menjadi salah satu topik bahasan yang cukup sering diperdebatkan, hal ini karena pernikahan beda agama kian banyak jumlahnya, namun hingga kini belum mendapat tempat yang layak baik di kalangan masyarakat, agamawan, maupun pemerintah.

Di masyarakat, Pernikahan yang seperti ini masih dianggap tabu, terlarang yang bertentangan dengan kaidah dan doktrin agama serta aturan undang-undang pemerintah yang ada. Tapi apakah benar adanya, hal ini apabila dilaksanakan dapat dikatakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku?

Hhhmmmm ….

Sebelum itu, mari berkontribusi untuk membantu tumbuh kembang channel Youtube kami dengan menekan tombol subcribe dan lonceng notifikasi. Bagi yang sudah menekan, kami ucapkan terimakasih.

Baik lanjut, ke pembahasan kita

Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan, perkawinan sangat erat kaitanya dengan kerohanian agama dan selaras dengan Sila Pertama kita yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga ditetapkanlah pada pasal 2 Undang-Undang Perkawinan terkait sah nya suatu perkawinan menurut negara yaitu apabila perkawinan tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran agamamya masing-masing.

Lalu bagaimana jika berbeda agama?

Sesungguhnya Undang-Undang Perkawinan secara tidak langsung mengatur tentang pasangan yang menikah beda agama. DIkatakan secara tidak langsung karena memang tidak dikatakan secara eksplisit tentang pernikahan beda agama, namun Pada pasal 57 Undang-Undang Perkawinan mengatur tentang adanya pernikahan campuran, yang pada gagasan pertama pasal tersebut berbunyi  “perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan”

Jadi , seperti yang kita ketahui, bahwa di Indonesia mengakui adanya plurarisme hukum perkawinan menurut agama dan keyakinan yang diakui di Indonesia, dan sesuai pasal 8 point (f) yang menyatakan perkawinan dilarang apabila dilakukan antara 2 orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

Sehingga dapat ditarik benang merahnya, yaitu asalkan tidak dilarang oleh ketentuan hukum agama atau kepercayaan yang dianut oleh mempelai, maka perkawinan beda agama dapat terlaksana secara sah.

Tapi sah disini apabila telah memenuhi seluruh syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang Perkawinan ya, seperti yang tercantum dalam pasal 7. Karena selain masalah beda agama, di Indonesia ada beberapa syarat juga yang harus dipenuhi agar perkawinan tersebut dikatakan sah secara hukum.

Jadi oleh karena kita sedang fokus membahas prihal pernikahan beda agama, mari kita kesampingkan syarat lainya dan menganggap syarat tersebut telah terpenuhi.

Baik Lanjut,

Namun masalahnya, hampir semua agama dan kepercayaan di Indonesia melarang adanya perkawinan beda agama. Contohnya saja agama Islam, pada Al-Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat ke-221 yang menyatakan seorang wanita muslim diharamkan menikah dengan pria yang berbeda agama, namun membolehkan pria muslim menikahi wanita dari agama lain.

Guru Besar Hukum Perdata Universitas Indonesia, Prof. Wahyono Darmabrata mengatakan ada celah yang dapat dimasuki untuk melaksanakan pernikahan beda agama. Menurutnya, ada empat cara yang dapat ditempuh untuk dapat menikahi pasangan berbeda keyakinan, yaitu meminta penetapan pengadilan, melangsungkan perkawinan dengan cara agama masing-masing, tunduk terhadap aturan salah satu hukum agama untuk sementara, atau menikah di luar negeri.

Cara-cara ini kerap dipilih lantaran tidak mudah menyingkirkan konflik batin serta konflik dengan keluarga jika berpindah ke agama lain. .Namun tidak semua kantor catatan sipil bersedia mencatatkan pernikahan beda keyakinan. Kantor catatan sipil yang mau mencatatkan pernikahan pun akan mencatat sebagai perkawinan non-Islam walaupun salah satu mempelai beragama Islam. Selain itu, masalah yang bisa saja terjadi yaitu pengurus lembaga agama bersikukuh menolak pernikahan beda agama.

Maka hal terakhir yang dapat dilakukan yaitu tunduk terhadap aturan salah satu hukum agama untuk sementara, yaitu dengan berganti agama sesuai dengan agama yang telah disepakati untuk dilaksanakan upacara pernikahan agama tersebut. Lalu setelah upacara pernikahan selesai, kembali berganti agama sesuai keyakinan yang kita anut atau tetap beragama seperti si suami/isteri, karena sejatinya di Indonesia kebebasan beragama bagi warga negaranya diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang.



EmoticonEmoticon