Minggu, 07 November 2021

Kecelakaan yang menyebabkan kematian Vanessa Angel dimata Hukum !

 


Belakangan ini publik dihebohkan dengan kabar kematian dari sepasang selebriti yaitu Vanessa Angel dan suaminya serta 3 penumpang lainya yaitu pengasuh bayi, driver, dan anak semata wayang Vanessa Angel yang mengalami luka berat akibat kecelakaan lalu lintas di ruas Tol Jombang KM 672, Jawa Timur.

Dugaan sementara, kecelakaan terjadi lantaran driver yang mengemudikan kendaraan yang ditumpangi Vanessa dan empat penumpang lainya saat itu mengantuk sehingga kurang konsentrasi yang menyebabkan kendaraan mendadak menabrak beton pembatas kiri ruas tol yang kemudian menyebabkan kendaraan terpelanting.

Selain itu, di media sosial beredar berita bahwa driver Vanessa Angel sempat mengunggah sebuah insta story ke akun Instagram miliknya, pada saat kondisi sedang berkendara.

Meskipun hal tersebut belum terkonfirmasi secara resmi, namun apabila hal tersebut memang benar adanya, mari kita analisa berdasarkan perspektif hukum terkait kecelakaan yang dialami oleh Vanessa Angel dan rombongan tersebut.

Apabila dilihat dari delik hukum pidana, seandainya memang benar driver Vanessa Angel tadi mengantuk dan sempat menggunggah Insta Story ke akun Instagram pribadinya sehingga menjadi lalai dan akibat kealpaanya mengakibatkan suatu tindak pidana, yang dalam hal ini adalah menghilangkan nyawa dan mengakibatkan luka berat pada seseorang  , adalah terindikasi suatu Tindakan CULPA.

Yang dimana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai bunyi pasal 359 KUHP, yaitu :

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

 Oiya, bagi yang belum tau mengenai CULPA, CULPA adalah kesalahan, kelalaian, atau kealpaan pada umumnya yang mempunyai arti teknis, yang dimana hal itu menyebabkan akibat yang tidak disengaja terjadi dan terindikasi sebagai tindak pidana.

 Atau lebih simplenya lagi, CULPA adalah suatu tindak pidana yang tidak disengaja.

 Baik lanjut,

 Oleh karena kasus yang menimpa Vanessa Angel ini ada pada ruang lingkup Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka sesuai asas preferensi yaitu Lex Specialist Derograt Legi Generalis yang berarti peraturan perundang-undangan yang lebih khusus, mengenyampingkan peraturan yang lebih umum, maka KUHP dalam hal ini dikesampingkan oleh peraturan yang lebih khusus dengan Peraturan perundang-undangan yang khusus memayungi permasalahan ini yaitu Undang-Undang Nomor.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 Menurut Undang-Undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan,

Terkait kelalaian yang dilakukan oleh Driver Vanessa Angel terindikasi telah melanggar pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi :

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi”

 Dikatakan melanggar pasal tersebut karena pengertian Penuh Konsentrasi pada Undang-Undang ini berarti setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.

Jadi jelas, point yang memberatkan terkait penuh konsentrasi disini adalah terkait mengantuk dan menggunakan telepon, yang mengakibatkan mengemudikan kendaraanya dengan tidak wajar menurut hukum.

Maka dari itu, si Driver terancam akan dijatuhkan sanki pidana apabila terbukti melakukan hal-hal yang melanggar ketentetuan yang sebagaimana dimaksud pada pasal 106 ayat (1) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya tindakan mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar dan tidak penuh konsentrasi, dengan pasal yang memberatkan yaitu pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi :

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

 Jika diingat-ingat,

Selain berkendara dengan tidak wajar dan tidak berkonsentrasi  pada kasus ini juga adanya korban yang meninggal dunia dan mengalami luka berat, sehingga tersangka yaitu si Driver, dapat dikenakan sanksi pidana berlapis, sesuai bunyi pasal 311 ayat (4) dan (5) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi

“Setiap pengendara kendaraan bermotor yang dengan sengaja mengemudikan kendaraanya dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang orang lain sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh jutarupiah).”

 “Lalu apabila mengakibatkan korban kehilangan nyawa , pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”

 Sahabat Sketsa Hukum sekalian, perlu diingat,

Penting dan wajib hukumnya setiap orang yang berkendara mematuhi etika berkendara. Karena apabila dilanggar, hal tersebut tidak hanya dapat merugikan diri sendiri. Orang lain bahkan Negara pun bisa saja dirugikan  akibat ketidak konsentraian kita dalam berkendara.

 Apabila takut terlambat solusinya adalah berangkat lebih awal. Memacu kendaraan dengan kecepatan penuh bukanlah solusi yang baik

 Apabila kalian mengantuk, beristirahatlah sejenak.

 Dan apabila kalian merasa bosan saat berkendara, bermain dengan handphone seharusnya  bukan risiko yang bijak untuk kalian ambil.



EmoticonEmoticon