Belakangan ini publik dihebohkan dengan kabar kematian dari sepasang selebriti yaitu Vanessa Angel dan suaminya serta 3 penumpang lainya yaitu pengasuh bayi, driver, dan anak semata wayang Vanessa Angel yang mengalami luka berat akibat kecelakaan lalu lintas di ruas Tol Jombang KM 672, Jawa Timur.
Dugaan
sementara, kecelakaan terjadi lantaran driver yang mengemudikan kendaraan yang
ditumpangi Vanessa dan empat penumpang lainya saat itu mengantuk sehingga
kurang konsentrasi yang menyebabkan kendaraan mendadak menabrak beton pembatas kiri ruas tol yang
kemudian menyebabkan kendaraan terpelanting.
Selain itu, di media sosial beredar berita
bahwa driver Vanessa Angel sempat mengunggah sebuah insta story ke akun
Instagram miliknya, pada saat kondisi sedang berkendara.
Meskipun hal tersebut belum terkonfirmasi
secara resmi, namun apabila hal tersebut memang benar adanya, mari kita analisa
berdasarkan perspektif hukum terkait kecelakaan yang dialami oleh Vanessa Angel
dan rombongan tersebut.
Apabila dilihat dari delik hukum pidana, seandainya
memang benar driver Vanessa Angel tadi mengantuk dan sempat menggunggah Insta
Story ke akun Instagram pribadinya sehingga menjadi lalai dan akibat kealpaanya
mengakibatkan suatu tindak pidana, yang dalam hal ini adalah menghilangkan
nyawa dan mengakibatkan luka berat pada seseorang , adalah terindikasi suatu Tindakan CULPA.
Yang dimana berdasarkan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai bunyi pasal
359 KUHP, yaitu :
“Barang
siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama
satu tahun.”
Menurut Undang-Undang
Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan,
Terkait kelalaian yang dilakukan oleh Driver Vanessa Angel
terindikasi telah melanggar pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, yang berbunyi :
“Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan
kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi”
Jadi jelas, point yang memberatkan terkait penuh konsentrasi disini adalah terkait mengantuk dan menggunakan telepon, yang mengakibatkan mengemudikan kendaraanya dengan tidak wajar menurut hukum.
Maka
dari itu, si Driver terancam akan dijatuhkan sanki pidana apabila terbukti
melakukan hal-hal yang melanggar ketentetuan yang sebagaimana dimaksud pada
pasal 106 ayat (1) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya
tindakan mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar dan tidak penuh konsentrasi,
dengan pasal yang memberatkan yaitu pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan yang berbunyi :
“Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan
melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan
gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau
denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Selain berkendara dengan tidak wajar
dan tidak berkonsentrasi pada kasus ini
juga adanya korban yang meninggal dunia dan mengalami luka berat, sehingga
tersangka yaitu si Driver, dapat dikenakan sanksi pidana berlapis, sesuai bunyi
pasal 311 ayat (4) dan (5) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang
berbunyi
“Setiap pengendara kendaraan bermotor yang
dengan sengaja mengemudikan kendaraanya dengan cara atau keadaan yang
membahayakan bagi nyawa atau barang orang lain sehingga menyebabkan kecelakaan
lalu lintas dengan korban luka berat maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh jutarupiah).”
Penting dan wajib hukumnya setiap orang yang berkendara mematuhi etika berkendara. Karena apabila dilanggar, hal tersebut tidak hanya dapat merugikan diri sendiri. Orang lain bahkan Negara pun bisa saja dirugikan akibat ketidak konsentraian kita dalam berkendara.

EmoticonEmoticon