Selasa, 16 November 2021

Melakukan aksi ‘Salam dari Binjai’ dapat dipidana !!




Halo Sahabat SH, kembali lagi dengan kami di chanel Sketsa Hukum, chanel yang membahas seputar hukum dengan metode sketsa gambar yang sangat menarik !

Melakukan aksi ‘Salam dari Binjai” dapat dipidana? Hah ? Masak sih?

Salam dari Binjai !

Aksi salam dari Binjai ini kian menjadi viral di media sosial, dan bahkan banyak yang mengikuti aksi ini dan menguploadnya ke sosial media mereka masing-masing.

Tapi tahukah kamu ? aksi salam dari binjai ini bisa saja dapat dikenakan sanksi pidana bagi seseorang yang melakukanya. Hal ini dapat terjadi apabila memukul pohon pisang milik orang lain tanpa izin sehingga mengakibatkan pohon pisang tersebut roboh atau hancur dan hal tersebut dapat merugikan si pemilik pisang. Pada dasarnya merusak pohon pisang orang lain, sama hakikatnya merusak barang orang lain, dan terkait merusak barang orang lain dapat dikenakan sanksi pidana sesuai bunyi pasal 406 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi :

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Lalu muncul pertanyaan : Tapi apakah benar demikian? Melakukan Salam dari Binjai yaitu dengan memukul pohon pisang orang lain tanpa izin dapat dipidana? Kan hanya pohon pisang?

Mari kita analisa bunyi pasal 406 KUHP dengan aksi Salam dari Binjai

Sebelum itu, mari berkontribusi untuk membantu tumbuh kembang channel ini dengan menekan tombol subcribe dan loncengnotifikasi. Bagi yang sudah menekan, kami ucapkan terimakasih.

Baik lanjut, ke pembahasan kita

Pada pasal 406 , terdapat pernyataan “Barang Siapa”.  Arti barang siapa disini  berarti ada seseorang, individu, badan hukum, atau siapapun yang melakukan atau tidak melakukan suatu aksi yang akibat dari melakukan atau tidak melakukan aksinya tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada aksi Salam dari Binjai, jelas ada seseorang yang melakukan aksi yaitu dengan memukul pohon pisang hingga hancur, roboh, atau mati. Jadi jelas aksi salam dari binjai memenuhi unsur “barang siapa” terkait bunyi pasal 406 KUHP.

Selanjutnya ada unsur “dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian” .  Yang berarti adanya benda atau barang yang hancur, rusak, tidak dapat dipakai lagi, dan hilang seluruhnya atau Sebagian dari benda atau barang tersebut akibat dari unsur “barang siapa” tadi yang dilakukan secara sengaja dan melawan hukum.

Dalam aksi ini, apabila seseorang melakukan penghancuran dan pengrusakan  dengan cara memukul hingga roboh barang atau benda yang dalam hal ini adalah pohon pisang secara sengaja dan melawan hukum.

Sengaja dan melawan hukum misalnya, si pemilik pohon pisang tidak memberi izin untuk menghancurkan atau merobohkan pohon pisangnya, namun tetap dirobohkan oleh seseorang, disinilah dikatakan dengan melawan hukum.

Baik lanjut,

Yang terakhir ada unsur “barang yang seluruhnya atau Sebagian milik orang lain”. Nah, Unsur ini berarti Barang yang dengan sengaja dan melawan hukum dihancurkan, dirusak, sehingga tidak dapat dipakai yang dilakukan oleh seseorang tadi adalah milik orang lain dan biasanya berpotensi merugikan si pemilik barang.

Yang dalam hal ini adalah penghancuran berupa perobohan dengan aksi memukul pohon pisang tersebut dilakukan menggunakan pohon pisang orang lain yang biasanya berpotensi merugikan si pemilik pohon pisang tersebut.

Gimana sahabat SH ? Paham sampai sini?

Jika belum, mari kita simpulkan

Jadi, bisakah Aksi Salam Dari Binjai dikenakan sanki pidana? Jawabanya Tergantung !

Dikatakan tergantung karena jika Aksi Salam dari Binjai tidak memenuhi ke 3 Unsur Pasal 406 tadi maka aksi tersebut tidak dapat dikatakan sebagai suatu tindak pidana.

Misalnya saja, ternyata si pemilik pisang memang sengaja menyuruh seseorang tersebut menghancurkan pohon pisang miliknya dengan alasan pohon pisang tersebut menjadi hama bagi pohon pisang lainya. Nah, sudah barang tentu hal ini bukan tindakan yang melawan hukum ya sahabat SH.

Lalu misalnya lagi, ternyata pohon pisang tersebut adalah miliknya sendiri, sehingga tidak memenuhi unsur “milik orang lain” dan tentu kecil kemungkinan akan merugikan orang lain, karena barang tersebut adalah milik kita sendiri.

Jadi begitu sahabat SH, Mengapa Melakukan aksi ‘Salam dari Binjai’  dapat dipidana. Apabila kalian masih bingung, kalian dapat menonton videonya pada channel Youtube kami ya sahabat, dan jangan lupa klik subscribe.



EmoticonEmoticon