Halo Sahabat SH, kembali lagi dengan kami di chanel Sketsa Hukum, chanel yang membahas seputar hukum dengan metode sketsa gambar yang sangat menarik !
Melakukan aksi ‘Salam dari Binjai” dapat dipidana? Hah ? Masak sih?
Salam dari Binjai !
Aksi salam dari Binjai ini kian
menjadi viral di media sosial, dan bahkan banyak yang mengikuti aksi ini dan
menguploadnya ke sosial media mereka masing-masing.
Tapi tahukah kamu ? aksi salam dari
binjai ini bisa saja dapat dikenakan sanksi pidana bagi seseorang yang
melakukanya. Hal ini dapat terjadi apabila memukul pohon pisang milik orang
lain tanpa izin sehingga mengakibatkan pohon pisang tersebut roboh atau hancur
dan hal tersebut dapat merugikan si pemilik pisang. Pada dasarnya merusak pohon
pisang orang lain, sama hakikatnya merusak barang orang lain, dan terkait
merusak barang orang lain dapat dikenakan sanksi pidana sesuai bunyi pasal 406
ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi :
“Barang siapa dengan
sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai
atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang
lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Lalu muncul pertanyaan : Tapi
apakah benar demikian? Melakukan Salam dari Binjai yaitu dengan memukul pohon
pisang orang lain tanpa izin dapat dipidana? Kan hanya pohon pisang?
Mari kita analisa bunyi pasal 406
KUHP dengan aksi Salam dari Binjai
Sebelum itu, mari berkontribusi untuk membantu
tumbuh kembang channel ini dengan menekan tombol subcribe dan loncengnotifikasi. Bagi yang sudah menekan, kami ucapkan terimakasih.
Baik lanjut, ke pembahasan kita
Pada pasal 406 , terdapat
pernyataan “Barang Siapa”. Arti
barang siapa disini berarti ada
seseorang, individu, badan hukum, atau siapapun yang melakukan atau tidak
melakukan suatu aksi yang akibat dari melakukan atau tidak melakukan aksinya
tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pada aksi Salam dari Binjai, jelas
ada seseorang yang melakukan aksi yaitu dengan memukul pohon pisang hingga
hancur, roboh, atau mati. Jadi jelas aksi salam dari binjai memenuhi unsur
“barang siapa” terkait bunyi pasal 406 KUHP.
Selanjutnya ada unsur “dengan
sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai
atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian” . Yang berarti adanya benda atau barang yang
hancur, rusak, tidak dapat dipakai lagi, dan hilang seluruhnya atau Sebagian
dari benda atau barang tersebut akibat dari unsur “barang siapa” tadi yang
dilakukan secara sengaja dan melawan hukum.
Dalam aksi ini, apabila seseorang
melakukan penghancuran dan pengrusakan
dengan cara memukul hingga roboh barang atau benda yang dalam hal ini
adalah pohon pisang secara sengaja dan melawan hukum.
Sengaja dan melawan hukum misalnya,
si pemilik pohon pisang tidak memberi izin untuk menghancurkan atau merobohkan
pohon pisangnya, namun tetap dirobohkan oleh seseorang, disinilah dikatakan
dengan melawan hukum.
Baik lanjut,
Yang terakhir ada unsur “barang
yang seluruhnya atau Sebagian milik orang lain”. Nah, Unsur ini berarti
Barang yang dengan sengaja dan melawan hukum dihancurkan, dirusak, sehingga
tidak dapat dipakai yang dilakukan oleh seseorang tadi adalah milik orang lain
dan biasanya berpotensi merugikan si pemilik barang.
Yang dalam hal ini adalah
penghancuran berupa perobohan dengan aksi memukul pohon pisang tersebut
dilakukan menggunakan pohon pisang orang lain yang biasanya berpotensi
merugikan si pemilik pohon pisang tersebut.
Gimana sahabat SH ? Paham sampai
sini?
Jika belum, mari kita simpulkan
Jadi, bisakah Aksi Salam Dari
Binjai dikenakan sanki pidana? Jawabanya Tergantung !
Dikatakan tergantung karena jika
Aksi Salam dari Binjai tidak memenuhi ke 3 Unsur Pasal 406 tadi maka aksi
tersebut tidak dapat dikatakan sebagai suatu tindak pidana.
Misalnya saja, ternyata si pemilik
pisang memang sengaja menyuruh seseorang tersebut menghancurkan pohon pisang
miliknya dengan alasan pohon pisang tersebut menjadi hama bagi pohon pisang
lainya. Nah, sudah barang tentu hal ini bukan tindakan yang melawan hukum ya
sahabat SH.
Lalu misalnya lagi, ternyata pohon
pisang tersebut adalah miliknya sendiri, sehingga tidak memenuhi unsur “milik
orang lain” dan tentu kecil kemungkinan akan merugikan orang lain, karena
barang tersebut adalah milik kita sendiri.
Jadi begitu sahabat SH, Mengapa Melakukan aksi ‘Salam dari Binjai’ dapat dipidana. Apabila kalian masih bingung, kalian dapat menonton videonya pada channel Youtube kami ya sahabat, dan jangan lupa klik subscribe.
EmoticonEmoticon