Setelah lulus dari
sarjana hukum jadi apa? Nah setelah tamat dari universitas maka mahasiswa akan
mendapatkan gelar sarjana. (SH) adalah gelar sarjana yang di dapat mahasiswa
hukum setelah tamat dari universitas. Banyak orang berkata bahwa tamatan hukum
hanya bisa menjadi jaksa atau seorang pengacara, namun hal itu adalah hal yg
salah banyak profesi yang bisa didapatkan oleh para sarjana hukum. Nah kira
kira apa saja ya profesi yang bisa di dapatkan oleh para sarjana hukum
Sebelum itu, mari berkontribusi untuk membantu tumbuh kembang channel ini dengan menekan tombol subcribe dan nyalakan lonceng notifikasi. Bagi yang sudah menekan, kami ucapkan terimakasih.
Profesi-Profesi Hukum :
1.
Staf Legal adalah profesi yang melakukan
tugas kesekretariatan menggunakan terminologi, prosedur, dan dokumen hukum.
Menyiapkan dokumen, surat panggilan, keluhan, isyarat, dan panggilan dari
pengadilan. Dapat juga membantu penelitian hukum. Posisi pekerjaan staf legal
dibutuhkan di banyak perusahaan, mulai dari bank, properti, hingga rumah sakit. Sarjana hukum punya kesempatan besar untuk
bekerja sebagai staf legal karena menguasai ilmu mengenai aset perusahaan,
surat perjanjian kerja dan berkas penting lainnya.
2.
Konsultan hukum adalah orang
yang bertindak memberikan nasehat dan/atau melaksanakan tugas non-litigasi. Non
– litigasi adalah penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Berbeda dengan staf
legal di kantor, sarjana hukum yang bekerja sebagai konsultan biasanya bekerja
di lembaga.
3.
Dosen merupakan profesi
yang bisa di dapatkan oleh seorang sarjanawan hukum dengan membagi hasil
belajarnya selama menempuh kuliah kepada calon calon sarjanawan hukum
4.
Notaris, Profesi notaris adalah
salah satu profesi yangbanyak di minati oleh para sarjana hukum karena selain
bisa membuka kantor di rumah, profesi ini tidak terikat juga pada suatu perusahaan. Nantinya
para sarjanawan akan mengurus surat seperti akta rumah, akta tanah, akta
kepemilikan perusahaan.
5.
Staf HRD Lulusan sarjana
hukum juga ternyata punya peluang bekerja sebagai HRD. Sarjana
hukum yang menjadi HRD tentu bisa ditugaskan untuk mengevaluasi kembali aturan
perusahaan yang menyangkut dengan ketenagakerjaan.HRD juga bertugas untuk
menjelaskan ketentuan hukum dalam menggunakan BPJS atau JAMSOSTEK. Karena itu
sarjana hukum dibutuhkan karena paham mengenai hukum dan pasal yang terkait.
6. Pengusaha, Menjadi pengusaha bukan hal baru di kalangan sarjana hukum. Kamu justru akan terbantu karena tahu syarat dan proses hukum yang perlu dilewati. Misalnya saja jika kamu ingin punya usaha properti, kamu akan tahu kelengkapan dokumen yang harus ada.Intinya, kemampuan kamu sebagai sarjana hukum akan melengkapi bakat entrepreneur yang bisa menjadi sumber penghasilan kamu nantinya.
EmoticonEmoticon