Pada dasarnya, manusia selalu dituntut
untuk menggunakan akalnya untuk memikirkan ciptaan Tuhan, karena berpikir
merupakan suatu aktivitas yang tidak bisa dihindari oleh manusia dalam
kehidupannya. Dalam kehidupan didapati banyak tantangan hidup yang harus
diatasi, dihadapi, bahkan diselesaikan ,meliputi tantangan bersaing dalam
keadaan fisik maupun mental. Manusia yang dilahirkan dalam kondisi memiliki
kemampuan intelektual yang berbeda-beda dalam mengolah pikiranya dan dari
pikiranya tersebut melahirkan suatu ide dan gagasan untuk melahirkan sesuatu.
Hal tersebut merupakan suatu hal pemenuhan dalam kebutuhan baik rohani maupun
jasmani. Hanya saja, ide dan gagasan itu tidak sama di antara manusia yang stau
dengan manusia yang lain. Oleh karenanya, wujud dari ide dan gagasan itu pun
memiliki kualitas yang tidak sama pula. Ada seorang manusia yang berhasil
mewujudkan ide dan gagasannya dan hasilnya diterima dan berguna bagi banyak
orang. Sebaliknya pula, ada seorang manusia yang juga berhasil mewujudkan ide dan
gagasannya, akan tetapi tidak terlalu dapat diterima dan tidak pula terlalu
berguna bagi masyarakat. Wujud ide atau gagasan inilah yang kemudian dikenal
dengan hak kekayaan intelektual (HKI).
Hak Cipta adalah salah satu jenis dari
Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang
Hak Cipta (UU no.28 tahun 2014) Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta
yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu
ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain pencipta ada satu lagi subyek
hukum yang dapat mempunyai hak cipta, yaitu Pemegang Hak Cipta Pemegang
hak cipta ini adalah individu atau pihak yang diberikan hak tersebut oleh si
pencipta secara sah atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak
yang menerima hak tersebut secara sah.
Simplenya Pencipta memberikan hak atas
ciptaanya secara sah kepada individu atau suatu pihak tertentu, lalu pihak
tersebut kembali memberikan hak tersebut pada individu atau pihak lain secara
sah dimata hukum, yang dhana hal ini biasanya terjadi dalam hubungan dengan hak
ekonomi.
Sehingga itu berarti, pencipta atau
pemegang hak cipta apabila telah menciptakan atau menerima hak suatu karya
cipta, maka secara otomatis seutuhnya karya cipta tersebut milik dari si
pencipta atau pemegang hak cipta tanpa adanya pembatasan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara eksklusif pencipta dari
sebuah karya cipta tersebut mempunyai hak moral dan hak ekonomi atas karya
cipya yang bersangkutan.
Yang dimana hak moral
adalah : hak yang secara abadi melekat pada diri pencipta
Sedangkan hak ekonomi adalah : hak
eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi
atas Ciptaan.
Sesuai pasal 96 uu hak cipta, Apabila
dirasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, atau ahli warisnya mengalami kerugian
ekonomi , yang bersangkutan berhak mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan
niaga.
Maka dari itu siapapun, khususnya
seorang konten creator youtube agar tidak melanggar suatu hak cipta. Karena
akan merugikan si pemilik hak cipta, juga dapat menimbulkan permasalahan ke
ranah pengadilan.
Menurut youtube, seorang konten creator
youtube dapat melakukan 2 hal apabila ingin menggunakan suatu karya yang
memiliki hak cipta, yaitu :
1.dengan Penggunaan yang wajar menurut
peraturan youtube, dan
2.tentu saja dengan meminta izin dari pemegang hak cipta suatu karya yang hendak kalian gunakan.
EmoticonEmoticon