Jumat, 05 November 2021

Konten Kreator Youtube Wajib Tau ! Hak Cipta di Indonesia

Pada dasarnya, manusia selalu dituntut untuk menggunakan akalnya untuk memikirkan ciptaan Tuhan, karena berpikir merupakan suatu aktivitas yang tidak bisa dihindari oleh manusia dalam kehidupannya. Dalam kehidupan didapati banyak tantangan hidup yang harus diatasi, dihadapi, bahkan diselesaikan ,meliputi tantangan bersaing dalam keadaan fisik maupun mental. Manusia yang dilahirkan dalam kondisi memiliki kemampuan intelektual yang berbeda-beda dalam mengolah pikiranya dan dari pikiranya tersebut melahirkan suatu ide dan gagasan untuk melahirkan sesuatu. Hal tersebut merupakan suatu hal pemenuhan dalam kebutuhan baik rohani maupun jasmani. Hanya saja, ide dan gagasan itu tidak sama di antara manusia yang stau dengan manusia yang lain. Oleh karenanya, wujud dari ide dan gagasan itu pun memiliki kualitas yang tidak sama pula. Ada seorang manusia yang berhasil mewujudkan ide dan gagasannya dan hasilnya diterima dan berguna bagi banyak orang. Sebaliknya pula, ada seorang manusia yang juga berhasil mewujudkan ide dan gagasannya, akan tetapi tidak terlalu dapat diterima dan tidak pula terlalu berguna bagi masyarakat. Wujud ide atau gagasan inilah yang kemudian dikenal dengan hak kekayaan intelektual (HKI).

Hak Cipta adalah salah satu jenis dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Hak Cipta (UU no.28 tahun 2014) Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain pencipta ada satu lagi subyek hukum yang dapat mempunyai hak cipta, yaitu Pemegang Hak Cipta Pemegang hak cipta ini adalah individu atau pihak yang diberikan hak tersebut oleh si pencipta secara sah atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

Simplenya Pencipta memberikan hak atas ciptaanya secara sah kepada individu atau suatu pihak tertentu, lalu pihak tersebut kembali memberikan hak tersebut pada individu atau pihak lain secara sah dimata hukum, yang dhana hal ini biasanya terjadi dalam hubungan dengan hak ekonomi.

Sehingga itu berarti, pencipta atau pemegang hak cipta apabila telah menciptakan atau menerima hak suatu karya cipta, maka secara otomatis seutuhnya karya cipta tersebut milik dari si pencipta atau pemegang hak cipta tanpa adanya pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara eksklusif pencipta dari sebuah karya cipta tersebut mempunyai hak moral dan hak ekonomi atas karya cipya yang bersangkutan.

Yang dimana hak moral adalah : hak yang secara abadi melekat pada diri pencipta

Sedangkan hak ekonomi adalah : hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.

Sesuai pasal 96 uu hak cipta, Apabila dirasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, atau ahli warisnya mengalami kerugian ekonomi , yang bersangkutan berhak mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan niaga.

Maka dari itu siapapun, khususnya seorang konten creator youtube agar tidak melanggar suatu hak cipta. Karena akan merugikan si pemilik hak cipta, juga dapat menimbulkan permasalahan ke ranah pengadilan.

Menurut youtube, seorang konten creator youtube dapat melakukan 2 hal apabila ingin menggunakan suatu karya yang memiliki hak cipta, yaitu :

1.dengan Penggunaan yang wajar menurut peraturan youtube, dan

2.tentu saja dengan meminta izin dari pemegang hak cipta suatu karya yang hendak kalian gunakan.



EmoticonEmoticon